Ketimpangan akses terhadap pendidikan yang setara masih menjadi permasalahan utama bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia. Banyak dari mereka belum mendapatkan hak pendidikan yang setara dengan anak lainnya di sekolah reguler, baik karena keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga pendidik yang kompeten, maupun stigma sosial yang masih kuat. Padahal, pendidikan merupakan hak fundamental setiap anak tanpa diskriminasi. Pendidikan inklusif hadir sebagai solusi yang menekankan penyelenggaraan pendidikan yang ramah terhadap keberagaman peserta didik, termasuk ABK, dalam lingkungan sekolah reguler. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pendidikan inklusif sebagai upaya pemenuhan hak-hak ABK di sekolah reguler. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di tiga sekolah reguler yang telah menerapkan praktik inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pendidikan inklusif sangat dipengaruhi oleh kesiapan guru, ketersediaan sarana pendukung, keterlibatan orang tua, serta kepemimpinan kepala sekolah. Sekolah yang memiliki budaya inklusif dan fleksibilitas pembelajaran menunjukkan keberhasilan dalam mendukung perkembangan akademik dan sosial ABK. Kendala yang masih dihadapi antara lain terbatasnya jumlah guru pendamping khusus yang kompeten dan kurangnya fasilitas pendukung yang memadai. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan pendidikan inklusif dapat berjalan optimal untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan bagi seluruh anak.
Copyrights © 2025