Artikel ini membahas tentang implementasi akad muḍarabah pada tabungan BTN emas iB. Emas sendiri saat ini merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan dan bukan merupakan alat tukar. Nilai fisik emas tidak dapat bertambah, tetapi nilai jual belinya dapat bertambah seiring berjalannya waktu. Dengan demikian, fisik emas tersebut tidak dapat dikelola untuk dikembangkan seperti alat tukar lainnya, kecuali emas tersebut dijual, lalu hasilnya dikelola dengan akad muḍarabah. Muḍarabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan bagi hasil. Sebab itu, menarik untuk dibahas tentang bagaimana pelaksanaan akad mudharabah pada tabungan emas BTN Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif normatif. Pendekatan ini menguraikan tentang bagaimana implementasi akad muḍarabah dan juga dapat dilihat bagaimana kesyariahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi akad muḍarabah pada tabungan emas di BTN Syariah merupakan pengelolaan dana nasabah yang dipercayakan kepada BTN yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari bagi hasil pengelolaan tersebut.
Copyrights © 2025