Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena yang tak terhindarkan dalam dinamika ketenagakerjaan, terutama di kawasan industri seperti Kabupaten Pasuruan. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan mediasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman para pihak terhadap prosedur mediasi, keterbatasan jumlah dan kapasitas mediator, serta belum optimalnya koordinasi birokrasi. Namun demikian, mediasi tetap menjadi metode utama dalam penyelesaian kasus-kasus perselisihan dan menunjukkan potensi besar apabila didukung oleh pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025