Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Energi pada tumpahan minyak di Kepulauan Seribu dalam perspektif hukum Indonesia dan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pencemaran laut, kemudian menganalisis pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Energi dalam kasus tumpahan minyak Offshore North West Java serta menganalisis peran Corporate Social Responsibility (CSR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil temuan menunjukkan baik hukum nasional dan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 menganut prinsip strict liability, tetapi penerapan praktisnya di Indonesia masih menghadapi hambatan dalam aspek penegakan hukum dan pemberian kompensasi. Oleh karena itu, penyelarasan ketentuan internasional dan nasional menjadi langkah penting dalam membangun sistem pertanggungjawaban yang efektif atas pencemaran laut oleh kegiatan migas.
Copyrights © 2025