Abstrak Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, psikis, seksual, psikologis dan termasuk penelantaran, ancaman serta tindakan tertentu yang merupakan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang dilakukan di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Pada berbagai kasus kekerasan yang terjadi, pada umumnya korbannya lebih banyak menimpa kalangan perempuan dan anak karena di pandang lemah (tidak berdaya/mampu melawan). Adapun metode pemecahan yaitu dengan melakukan pelatihan ke instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah yang berada di Buton Tengah (Buteng). Hasil dari pengabdian ini adalah memberikan penyampaian mengenai keberadaan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2PA) yang bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Bentuk dari manajemen dan penanganan yaitu dengan proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi asesment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan/monitoring dan evaluasi untuk menangani secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Kata Kunci: Manajemen dan penanganan, kasus kekerasan, perempuan, anak.
Copyrights © 2025