Masalah berlaku dan beraneka ragam hukum perdata di negara kita Republik Indonesia dari zaman Penjajahan Belanda, Inggris (Zaman Raffles) dan zaman Hindia Belanda dan Penjajahan Jepang, hukum perdata belum ada pembukuaan (Kodivikasi) yang berlaku untuk seluruh penduduk dan warga Negara di Indonesia. Lebih tegas dan jelasnya, kita akan meninjau sejarah perkembangan hukum di negara kita, berdasarkan pasal-pasal seperti pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar tahun 1945 uang menyatakan: ,,Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini’’. Juga dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar sementara yang menyatakan: “Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidan Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Pidana, dan susunan dan kekuasaan Pengadilan diataur dengan Undang-Undang dalam kitab-kitab Hukum, kecuali jika pengundang Undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang-Undang tersendiri”.
Copyrights © 1979