Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 19 (1978)

Filsafat Hukum Dalam Islam

Siradj, Chizin (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2025

Abstract

Menurut arti yang sebenarnya, filsafat adalah “cinta akan kebijakan” . Pembatasan ini berasal dari zaman Yunani Kuno dan merupakan rangkaiaan dari dua kata, yaitu: Philare yang berarti cinta; dan sophie yang berarti kebajikan. Menurut Batasan modern, filsafat diartikan antara lain sebagai ilmu yang berusaha untuk memahami semua hal yang timbul di dalam keseluruhan lingkup pengalaman manusia.  Menurut Abbas Mahmud Aqod, filsafat adalah study tentang fikiran-fikiran yang belum pasti benarnya, bukan yang sesuai dengan kenyataan dan pengalaman-pengalaman nyata. Sedangkan arti hukuman menurut Bahasa ialah balasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diperbuat oleh seseorang. Menurut para ahli hukum Islam, hukuman adalah balasan terhadap seseorang yang berbuat sesuatu yang melanggar ajaran agama. Dalam pembatasan arti kata filsafat dan hukuman seperti tersebut diatas, dapat dikemukakan disini bahwa maksud judul diatas ingin mengemukakan kebenaran tentang ditetapkannya sesuatu hukuman oleh agama Islam terhadap pelanggar-pelanggar peraturan yang telah ditetapkannya. Hukuman-hukuman ini dilaksanakan di dunia bagi pelanggar yang tertangkap oleh petugas yang berwenag, dan hukuman ini disebut ‘Uqubah’. Sedang bagi pelanggar yang tidak tertangkap makai a akan mendapat, hukumannya nanti diakhirat dan ini disebut ‘Iqob’ (kata-kata ‘Iqob ini dapat dilihat pada ayat-ayat berikut ini: surat Shod ayat 14, Surat Al-Hasyr ayat 4. Surat Al-Hasyr ayat 7).

Copyrights © 1978






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...