Penelitian ini menganalisis peran modernisasi sistem pelaporan pajak PPh 21/26 sebagai variabel moderasi dalam pengaruh kepuasan wajib pajak, pemahaman wajib pajak, kemudahan penggunaan sistem, dan peningkatan kualitas sistem terhadap kepatuhan perpajakan pada wajib pajak badan. Digitalisasi pelaporan melalui e-Bupot 21/26 diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan administrasi perpajakan. Dengan pendekatan kuantitatif, data dikumpulkan melalui kuesioner terhadap wajib pajak badan yang telah menggunakan sistem pelaporan tersebut. Analisis dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS AMOS 29. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak dan kualitas sistem berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan, sedangkan kepuasan dan kemudahan penggunaan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Modernisasi sistem pelaporan secara signifikan memperkuat pengaruh pemahaman dan kualitas sistem terhadap kepatuhan, namun tidak pada dua variabel lainnya. Temuan ini menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan dan pengembangan sistem yang andal untuk mendorong kepatuhan wajib pajak badan. Penelitian ini memberikan implikasi strategis bagi otoritas pajak dalam merancang kebijakan digitalisasi perpajakan berbasis kualitas dan edukasi.
Copyrights © 2025