Pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor e-commerce di Indonesia, menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan, terutama terkait rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman atas regulasi perpajakan, tingkat kesadaran fiskal, dan persepsi terhadap tarif pajak memengaruhi perilaku kepatuhan pelaku e-commerce dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 100 pelaku usaha e-commerce di wilayah DKI Jakarta, yang ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling. Teknik analisis regresi linier berganda digunakan untuk mengolah data, dengan bantuan perangkat lunak SPSS sebagai alat analisis statistik. Temuan riset ini mengungkap bahwa seluruh variabel bebas memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap kepatuhan membayar pajak, dengan variabel kesadaran menjadi yang paling berpengaruh. Temuan ini memperkuat relevansi Theory of Planned Behavior dalam konteks perpajakan digital. Implikasi praktis dari penelitian ini mendorong perlunya edukasi pajak dan penerapan tarif yang adil. Riset lanjutan disarankan untuk menambahkan variabel seperti kepercayaan terhadap otoritas pajak dan penggunaan teknologi pelaporan digital.
Copyrights © 2025