Perilaku manajemen keuangan syariah adalah kemampuan seseorang dalam mengatur (perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian, dan penyimpanan) yang sesuai dengan kaidah syariah. Perilaku manajemen keuangan syariah ini sangat diperlukan oleh para remaja Masjid Jami’ Ulayat dalam kehidupan sehari-hari guna dapat memberikan dampak yang positif terutama dalam menghindarkan diri dari sifat boros, hutang dan masalah kesulitan keuangan lainnya. Perilaku manajemen keuangan syariah bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mengelola sumber daya keuangan yang ada padanya sesuai dengan kaidah syariah. Namun, hal sebaliknya terjadi jika perilaku manajemen keuangan syariah tidak diterapkan dengan baik, maka akan terjadi kegagalan dalam pengelolaan keuangan.
Copyrights © 2023