Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan lembaga pegadaian syariah kepada masyarakat Tanjung Mulia Jamaah Mesjid Jami Ubudiyah kecamatan Medan Deli. Perilaku ekonomi manusia diatur dengan menggunakan akalnya. Setelah dibimbing oleh akal perilaku manusia selalu berkeinginan untuk memenuhi kebutuhannya, baik secara primer maupun sekunder. Islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur urusan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengatur bagaimana manusia mengatur urusan manusia dengan sesama manusia dan juga dengan dirinya. Seorang muslim dalam melakukan kegiatan aktivitasnya harus mematuhi rambu-rambu syariah tidak boleh melakukan aktivitas muamalah yang diharamkan syariat Islam dan mengharamkan apa yang dihalakan oleh syariat. Pegadaian syariah adalah akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang berdasarkan syariat Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam. Dengan penyampaian materi dengan metode ceramah dan diskusi melihat pentingnya sosialisasi berkaitan dengan gadai syariah. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa masyarakat memahami gadai syariah dan memiliki keinginan besar untuk melakukan pembiayaan di gadai syariah.
Copyrights © 2024