Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar setiap transaksi dilakukan secara transparan, tanpa eksploitasi, dan memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak. Keadilan dalam ekonomi Islam, termasuk dalam perbankan syariah, menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana PT BPRS Mu'amalah Cilegon menerapkan etika bisnis Islam, dengan penekanan pada nilai-nilai akuntabilitas dan keadilan. Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data dari para pemimpin, anggota staf, dan nasabah melalui wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian nasabah tidak membaca isi akad secara menyeluruh, pihak bank tetap menjaga prinsip transparansi dan tanggung jawab dengan menjelaskan secara lisan ketentuan dalam akad. Selain itu, PT BPRS Mu’amalah juga menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencakup pembinaan usaha rakyat, kampung bebas rentenir, dan pembinaan Rumah Tahfidz, sebagai bentuk tanggung jawab sosial berdasarkan nilai-nilai syariah. Temuan ini menegaskan bahwa implementasi prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam praktik bisnis di lembaga keuangan syariah dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendorong pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025