Sengketa hak asuh anak pasca perceraian merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia, terutama ketika terdapat perbedaan pertimbangan antar tingkat peradilan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dari tingkat pertama hingga kasasi dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg, yang menetapkan peralihan hak asuh anak dari ibu kepada ayah. Perkara ini menjadi krusial karena melibatkan penilaian berbeda terhadap bukti dugaan kekerasan serta kehendak anak yang telah mencapai usia mumayyiz. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah doktrin hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan untuk menilai kesesuaian putusan dengan prinsip perlindungan hukum dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan merefleksikan perbedaan penafsiran terhadap norma perlindungan anak dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga menimbulkan persoalan kepastian dan konsistensi hukum. Temuan juga mengungkap bahwa meskipun anak secara tegas menyatakan ingin tinggal bersama ayah, dan usianya telah mumayyiz, namun putusan banding justru mengabaikan suara anak, berbeda dengan putusan tingkat pertama dan kasasi. Hal ini menegaskan urgensi adanya pedoman yang seragam dalam menjamin perlindungan hak anak di seluruh tingkat pemeriksaan perkara.
Copyrights © 2025