Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang diakui secara hukum dan agama. Namun, perceraian kadang menjadi pilihan terakhir, dengan dampak signifikan, terutama terkait hak asuh anak. Umumnya anak diasuh oleh ibu, namun dalam kondisi tertentu ayah dapat memperoleh hak asuh. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh kepada ayah akibat kelalaian ibu, Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum serta pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak kepada ayah karena kelalaian ibu, dengan mengacu pada putusan nomor 787/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kepentingan terbaik anak menjadi dasar utama. Dalam kasus ini, ibu dianggap lalai karena kecanduan judi online, sehingga hak asuh diberikan kepada ayah.
Copyrights © 2025