Ketimpangan pendapatan menjadi isu utama dalam pembangunan ekonomi, dengan penurunan ketimpangan sering dijadikan indikator keberhasilan. Di Provinsi Jambi, perbedaan potensi sumber daya, demografi, dan pertumbuhan antar wilayah menyebabkan ketimpangan ini. Sebagai upaya mengatasinya, pemerintah menerapkan desentralisasi fiskal melalui UU No.33 Tahun 2004, meski efektivitasnya belum sepenuhnya terukur. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis implementasi kebijakan desentralisasi fiskal, (2) mengevaluasi perannya dalam menurunkan ketimpangan pendapatan, (3) memetakan ketimpangan berdasarkan penerimaan daerah, dan (4) mengidentifikasi strategi peningkatan efektivitas desentralisasi fiskal. Penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan data primer dan sekunder dari BPS, Bappeda, serta literatur terkait, mencakup kabupaten/kota di Provinsi Jambi dalam periode 15 tahun. Analisis dilakukan menggunakan regresi berganda, tipologi Klassen, cross-tabulation, dan SWOT. Hasil menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Provinsi Jambi dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber daya alam, infrastruktur, akses pendidikan, urbanisasi, dan kebijakan pemerintah. Secara simultan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) berpengaruh signifikan terhadap ketimpangan pembangunan, meskipun kontribusi DAU terhadap ketimpangan pembangunan tidak signifikan. Untuk mengurangi ketimpangan, diperlukan pendekatan holistik yang mencakup peningkatan infrastruktur, investasi pendidikan, diversifikasi ekonomi, dan kebijakan pembangunan inklusif. Penelitian ini memberikan dasar evaluasi penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengurangi ketimpangan pendapatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025