Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi prinsip-prinsip halal yang bersumber dari nash-nash Al-Qur’an dalam konteks hukum perdagangan internasional, khususnya dalam kerangka GATT/WTO, serta menelaah sejauh mana prinsip halal dapat dijustifikasi sebagai pengecualian moral publik (public morals exception) sebagaimana diatur dalam Pasal XX huruf (a) GATT. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip halal tidak hanya bersifat transendental dan imperatif bagi umat Islam, tetapi juga mencerminkan nilai moral kolektif yang dilembagakan secara hukum dalam kebijakan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam kerangka WTO, prinsip moral publik diakui sebagai dasar sah untuk membatasi perdagangan internasional selama tidak bersifat diskriminatif dan merupakan langkah yang paling tidak membatasi perdagangan. Melalui analisis yurisprudensi WTO seperti US-Gambling, EC-Seal Products, dan Brazil-Retreaded Tyres, penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip halal dapat dibingkai sebagai bagian dari moral publik yang sah secara hukum internasional, sehingga tetap relevan dan dapat dipertahankan dalam dinamika perdagangan global kontemporer.
Copyrights © 2025