ABSTRAKCiri esensial seseorang adalah bahwa selain sebagai makhluk individu, seseorang juga dapat dikatakan makhluk sosial. Sehingga makna manusia sebagai makhluk sosial dapat diartikan sebagai makhluk yang hidup bersama dengan manusia lainnya dan tidak dapat melakukan aktivitasnya sendiri tanpa adanya interaksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Begitu juga dengan bidang keimigrasian, Keimigrasian sangat membutuhkan kerjasama. Keimigrasian memiliki lingkungan yang erat dengan kerjasama, keimigrasian dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya harus melakukan kerjasama baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri. Penelitian ini memakai metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan yang dilakukan atas dasar bahan untuk mempelajari masalah-masalah teori yang berkaitan dengan konsep, pandangan, asas, doktrin hukum, kaidah dan sistem hukum. Sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa dibutuhkanya efektifitas dari kerjasama keimigrasian yang efektif bagi efisiensi kinerja pengawasan dan intelejen keimigrasian
Copyrights © 2023