Hukum keluarga merupakan bagian penting dari sistem hukum yang merefleksikan nilai-nilai sosial, agama, dan budaya masyarakat. Dalam konteks Islam, hukum keluarga menempati posisi sentral sebagai inti dari syariat. Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum keluarga di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah panjang, mulai dari masa pra-kolonial, kolonial, hingga pascakemerdekaan. Periodesasi pembentukan hukum keluarga Islam mencakup beberapa tahap: masa penerimaan penuh (receptio in complex), masa subordinasi melalui hukum adat (receptie), masa penerimaan persuasif, hingga menjadi sumber hukum yang otoritatif dalam sistem hukum nasional. Metode pembentukan hukum keluarga meliputi proses kodifikasi, legislasi, yurisprudensi, dan ijtihad hukum, yang mengakomodasi perubahan sosial dan kebutuhan zaman.Konsep pembaruan hukum keluarga Islam dilakukan sebagai upaya menjaga relevansi norma hukum dengan perkembangan sosial masyarakat modern. Pembaruan ini kerap menghadapi ketegangan antara sumber normatif syariat Islam, pengaruh sekularisme dalam tata hukum negara, dan realitas budaya lokal. Dalam praktiknya, hukum keluarga Islam di Indonesia berkembang dalam ruang tarik-menarik antara ketiganya, menghasilkan bentuk hukum yang khas dan adaptif. Dinamika pembaruan hukum keluarga menunjukkan proses dialektika yang terus berlangsung, di mana perdebatan antara otoritas keagamaan, kekuatan politik, dan kebutuhan masyarakat menjadi faktor penentu dalam arah perkembangan hukum keluarga ke depan
Copyrights © 2025