Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Litigasi pidana sebagai instrumen hukum formal kerap dihadapkan pada kompleksitas pembuktian, jaringan pelaku yang luas, serta perbedaan pendekatan antara rehabilitasi dan pemenjaraan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas litigasi pidana dalam menanggulangi kasus penyalahgunaan narkotika dengan melihat pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, studi putusan pengadilan, dan artikel akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun litigasi pidana masih menjadi jalur utama penegakan hukum, namun efektivitasnya dipengaruhi oleh ketepatan pembuktian, konsistensi jaksa dan hakim, serta ketersediaan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan integrasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025