Penelitian ini mengkaji posisi dan eksistensi hukum perkawinan adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada dinamika interaksi antara norma-norma adat dan regulasi formal negara. Hukum perkawinan adat, yang hidup dan berkembang dalam komunitas masyarakat adat, tidak hanya berfungsi sebagai tradisi budaya, tetapi juga sebagai sistem norma sosial yang mengatur hubungan keluarga dan menjaga identitas kultural. Meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 secara normatif mengakui keberadaan hukum adat, pengakuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif dalam praktik hukum nasional, terutama ketika terjadi perbedaan antara prosedur adat dan pencatatan sipil formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundangundangan dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas adat yang kuat secara kultural, seperti di Bali, Kerinci, Minangkabau, dan Dayak Maanyan, tetap menjalankan hukum perkawinan adat sebagai bagian dari identitas dan solidaritas sosial. Di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, hukum perkawinan adat masih relevan dan perlu mendapat perlindungan serta harmonisasi dengan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang inklusif bagi masyarakat adat di Indonesia.
Copyrights © 2025