Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius di Indonesia yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga kerusakan psikologis dan sosial yang mendalam. Selama ini, penanganan KDRT cenderung lebih fokus pada hukuman bagi pelaku, tanpa banyak perhatian pada upaya membantu mereka berubah atau memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat. Dalam konteks ini, keadilan restoratif muncul sebagai alternatif yang menjanjikan dengan menekankan dialog dan membangun kembali hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Alih-alih hanya menghukum, keadilan restoratif bertujuan membantu pelaku menyadari dampak tindakannya serta mendukung rehabilitasi mereka dengan melibatkan keluarga, komunitas, dan para ahli. Artikel ini mengulas berbagai penelitian tentang penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT di Indonesia menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat membawa perubahan positif pada pelaku, terutama jika didukung dengan program pendampingan yang terstruktur seperti konseling psikologis dan pelatihan pengelolaan emosi. Namun, terdapat tantangan seperti minimnya fasilitator terlatih dan budaya patriarki yang kuat yang menghambat pelaksanaannya. Selain itu, stigma sosial terhadap korban dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif juga menjadi kendala. Untuk benar-benar membuat perubahan, dibutuhkan sistem rehabilitasi berbasis komunitas yang jelas. Kerja sama antara pemerintah, LSM, dan komunitas lokal sangat penting untuk membangun sistem ini. Dengan usaha bersama, keadilan restoratif berpotensi membawa penyembuhan, mengurangi kekerasan berulang, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Copyrights © 2025