Pembangunan hukum kepariwisataan di Kabupaten Sikka menghadapi sejumlah permasalahan dan tantangan, terutama dalam optimalisasi pemanfaatan kearifan lokal. Meskipun ada potensi budaya dan tradisi yang kaya, seperti seni tenun, upacara adat, dan kebiasaan lokal yang menarik, pengembangan pariwisata seringkali lebih fokus pada aspek alam dan infrastruktur, sementara kearifan lokal tidak selalu dijadikan nilai jual utama. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kearifan lokal yang berpotensi membangun hukum kepariwisataan di Kabupaten Sikka dan memberikan model atau mekanisme kebijakan serta strategi implementasi hukum kepariwisataan di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dengan studi literatur dengan analisis hasil penelitian disusun berdasarkan perspektif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan beberapa potensi kearifan lokal yang patut dipertimbangkan masuk dalam pembangunan hukum kepariwisataan seperti pelestarian budaya sebagai aset wisata, pengelolaan lingkungan berkelanjutan berbasis adat, partisipasi komunitas adat dalam tata kelola pariwisata, sistem nilai lokal sebagai pedoman etika wisata, dan penguatan ekonomi lokal melalui produk budaya. Pengakuan hukum terhadap kearifan lokal, pelibatan komunitas adat dalam tata kelola pariwisata, serta perlindungan terhadap warisan budaya lokal merupakan langkah penting untuk mewujudkan pariwisata yang adil, lestari, dan mencerminkan identitas lokal. Oleh karena itu, pembangunan hukum kepariwisataan di Kabupaten Sikka harus mengedepankan pendekatan kontekstual yang menghormati dan memberdayakan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengembangan pariwisata.
Copyrights © 2025