Penelitian ini berfokus pada Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan atau yang umum disebut dengan sebagai Corporate Social Responbility adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Corporate Social Responbility pada PT PLN (Persero) Unit Bisnis Pembangkitan Tello Makassar sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang sumber daya alam tidak dikecualikan untuk melaksanakan Corporate Social Responbility. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan Corporate Social Responbility PT PLN Unit Bisnis Pembangkitan Tello Makassar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021. Bentuk-bentuk bantuan program Corporate Social Responbility terhadap masyarakat difokuskan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, sehingga dampak bantuan yang diberikan oleh PT PLN Unit Bisnis Pembangkitan Tello Makassar dapat lebih bermanfaat dalam jangka Panjang dengan cakupan yang lebih luas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025