Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam transaksi hutang piutang, terutama melalui platform fintech lending dan perbankan digital. Perjanjian elektronik dalam transaksi ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, fenomena gagal bayar masih menjadi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan bagi kreditur serta debitur. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam transaksi hutang piutang serta solusi hukum dalam menghadapi risiko gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, seperti KUH Perdata, UU ITE, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal hukum, dan laporan terkait. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji peraturan yang berlaku serta kasus-kasus yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah jika memenuhi unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan dalam aspek pembuktian, validitas tanda tangan elektronik, dan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar. Tingkat wanprestasi (TWP90) fintech lending yang mencapai 3,17% pada tahun 2023 mencerminkan risiko yang perlu diantisipasi. Kasus seperti TaniFund menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif terhadap platform fintech lending. Untuk mengatasi permasalahan gagal bayar, diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap fintech lending, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa, serta sinergi antara pemerintah, penyelenggara fintech, dan masyarakat guna menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan melindungi semua pihak dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2025