Masalah ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, masih menjadi tantangan yang cukup signifikan. Ketidakpatuhan ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan menurunkan reputasi baik perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perhitungan, penyetoran, dan penyampaian PPN oleh PT ABC tahun 2024 sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa PT ABC telah memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal perhitungan, penyetoran, dan penyampaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang tahun 2024 secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada UU No. 7 Tahun 2021. PT ABC telah menerapkan tarif PPN sebesar 11% pada setiap transaksi kena pajak, dan menyetorkan serta menyampaikan pajak tepat waktu. Temuan dalam penelitian ini diharapkan mampu mendukung perusahaan dalam memperbaiki efektivitas sistem administrasi pajak serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Perhitungan, Penyetoran, Penyampaian
Copyrights © 2025