Penelitian ini bertujuan untuk menilai peranan dari penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak. Seiring dengan perkembangan zaman teknologi & penetrasi terhadap internet yang semakin meningkat, hal tersebut dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam membuat sistem modernisasi administrasi perpajakan seperti E-Bupot Unifikasi & E-Filing. Fenomena menarik muncul dimana berdasarkan data kepatuhan wajib pajak tahun 2024 yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak pada realisasi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sebesar 16,4 juta. Sedangkan, untuk target kepatuhan wajib pajak yang dimiliki sebesar 16.04 juta dari 19,2 juta yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Besaran kepatuhan formal sebesar 85%, Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh & sudah mencapai target, namun rasio kepatuhan pajak formal pada tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya (tahun 2023 sebesar 88%). Oleh karena itu, penerapan E-Bupot Unifikasi sebagai hasil dari modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak ini menjadi topik yang relevan untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan study literature review (SLR) dengan data sekunder yang berasal dari data kepatuhan wajib pajak DJP Tahun 2024. Berdasarkan beberapa teori & literatur yang dijabarkan, penelitian ini memberikan argumen bahwa penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang memiliki peranan penting pada kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan beberapa penelitian terdahulu bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki pengaruh atau peranan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2025