Perceraian merupakan jalan akhir dari konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Setiap perkara perceraian memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda, baik dari segi akar permasalahan, intensitas konflik, hingga dampaknya terhadap keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan kompleksitas konflik rumah tangga serta pertimbangan hukum dalam dua perkara cerai talak yang diputus oleh Pengadilan Agama Cirebon, yaitu Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.CN dan 372/Pdt.G/2025/PA.CN. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif-kualitatif, melalui studi dokumen terhadap salinan resmi putusan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan 369/Pdt.G/2025/PA.CN memiliki kompleksitas konflik yang tinggi dengan latar belakang kekerasan verbal, pembangkangan, dan konflik finansial, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat pembuktian formil. Sebaliknya, Putusan 372/Pdt.G/2025/PA.CN.  yang melibatkan konflik rumah tangga yang relatif ringan justru dikabulkan karena alat bukti lengkap dan terpenuhinya syarat pisah rumah. Perbedaan signifikan juga terlihat dalam aspek pengasuhan anak, di mana pada Putusan 372/Pdt.G/2025/PA.CN.  hak asuh diberikan kepada ayah dengan pertimbangan asas the best interest of the child. Penelitian ini menegaskan bahwa substansi konflik tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh prosedur pembuktian yang sah sebagai dasar pertimbangan hukum yang adil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025