Urgensi atau permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada pelanggaran etika profesi akuntansi yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk. Penelitian ini membahas tentang Analisis Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: Studi Kasus PT Garuda Indonesia Tbk. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelanggaran etika profesi akuntansi yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk. Studi kasus ini menyoroti pelanggaran integritas dan objektivitas yang dilakukan oleh akuntan publik dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan mengumpulkan secara sekunder dari dokumentasi yang tersedia: laporan keuangan PT Garuda Indonesia, siaran pers OJK, publikasi resmi (Kemenkeu, BEI), dan artikel berita media massa terkait (Detik, Suara, Liputan 6). Analisis data reduksi data, pengkategorian data, interpretasi dokumen, penyusunan narasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa auditor independen dan pihak manajemen terlibat dalam penyajian laporan keuangan yang menyesatkan, melanggar kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) kasus Garuda Indonesia 2018 merupakan contoh pelanggaran serius atas prinsip dasar etika profesi akuntansi. Manajemen perseroan menciptakan pencatatan pendapatan palsu yang melanggar integritas dan objektivitas penyajian laporan. Auditor publik yang terlibat juga gagal mempertahankan independensi dan kehati-hatian sesuai Standar Audit. Pelanggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial (rugi Rp?2,4 triliun) tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Garuda dan profesi akuntan. Studi ini menegaskan pentingnya etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi.
Copyrights © 2025