Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyidik dalam mengungkap sindikat pemalsuan SIM serta kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara terhadap aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik memiliki peran sentral dalam mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta membongkar jaringan sindikat melalui kerja sama lintas instansi. Namun, proses penyidikan kerap menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan teknologi forensik, keterlibatan oknum internal, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik serta penguatan koordinasi antar-lembaga guna memberantas tindak pidana pemalsuan SIM secara lebih efektif.
Copyrights © 2025