Era desentralisasi menuntut pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan inovasi sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan perlu memaksimalkan inovasi dalam setiap lini urusan yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya adalah inovasi yang sudah dilaksanakan dapat selaras dengan kebijakan PP No.38 Tahun 2017. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kebijakan menggunakan metode CIPP (Context, Input, Process, Product) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokus penelitian ini adalah Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sukamara, dengan justifikasi bahwa kedua daerah ini memiliki capaian prestasi inovasi daerah saling berbeda (Inovatif dan sangat inovatif). Hasil penelitian menjelaskan kedua kabupaten sudah membentuk fasilitator inovasi, sudah membiasakan budaya inovatif di OPD, dan terdapat dukungan dari kepala daerah yang merupakan pilar utama terselenggaranya inovasi. Hambatan yang dihadapi adalah kurangnya insentif untuk melaporkan inovasi, kurangnya dokumentasi, dan infrastruktur pendukung. Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja inovasi regional secara berkesinambungan. Temuannya adalah masih belum sepenuhnya daerah melaksanakan inovasi sesuaiĀ kebijakan PP No.38 tahun 2017 terutama pada aspek inisiatif, uji coba serta apresiasi kepala daerah kepada inovator yang berhasil menerapkan praktik baik. Dengan demikian penelitian ini sebagai langkah untuk membenahi inovasinya terutama manajemen yang lebih terstruktur dan profesional.
Copyrights © 2025