Tindak pidana narkotika merupakan salah satu perkara yang menjadi sorotan hampir disetiap daerah, karena pelakunya rata – rata adalah masyarakat menengah kebawah serta buta akan hukum. Pos bantuan hukum adalah fasilitas yang diberikan oleh negara terhadap warga negara yang membutuhkan penerangan hukum dipersidangan, maka pelaksanannya harus maksimal dan substansial. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana peran pos bantuan hukum dalam menangani perkara tindak pidana narkotika dengan meninjau dua premis antara pembelaan atau formalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pendekatan melalui analisis empiris dan undang – undang, melalui observasi secara langsung menggunakan teknik wawancara terhadap para pihak yang berkaitan langsung dengan penelitian ini, observasi langsung dan undang – undang dianalisis dengan cara yang sistematis dengan mengindahkan metode berfikir ilmiah. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Sukabumi sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan tidak mengabaikan ketentuan aturan undang – undang yang berlaku, banyaknya jumlah perkara narkotika dan minimnya kuantitas advokat menjadi hambatan serta kurang efektifnya pembelaan hukum yang diberikan. Maka seharusnya pos bantuan hukum pengadilan negeri Sukabumi perlu untuk menambahkan jumlah personil advokat agar pembelaan yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.
Copyrights © 2025