Fenomena foto prewedding telah menjadi bagian dari budaya populer di kalangan masyarakat Indonesia modern. Aktivitas ini, meskipun dianggap sebagai bentuk ekspresi visual dan persiapan menjelang pernikahan, menimbulkan persoalan dari perspektif syariat Islam, khususnya ketika dilakukan sebelum akad nikah dengan menampilkan pose-pose intim yang bertentangan dengan norma agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik foto prewedding ditinjau dari pendekatan mashlahah dalam hukum Islam serta mengevaluasi batasan syariat yang relevan terhadap praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi pustaka, dengan menelaah literatur, fatwa, dan pendapat ulama terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa foto prewedding sebelum akad nikah berpotensi melanggar prinsip-prinsip syariat karena membuka peluang terjadinya ikhtilat, khalwat, tabarruj, serta pelanggaran aurat. Berdasarkan pendekatan mashlahah, foto prewedding dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan tujuan hukum: dharuriyyah (menjaga agama dari fitnah dan zina), hajiyyah (memberi kemudahan dalam menginformasikan pernikahan), dan tahsiniyyah (memperindah undangan). Oleh karena itu, foto prewedding diperbolehkan hanya jika dilakukan setelah akad nikah dan tetap memenuhi kaidah syariat, seperti menjaga aurat dan etika kesopanan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap syariat Islam sebelum mengikuti budaya populer, guna menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.
Copyrights © 2025