Perlindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menghadapi tantangan serius di Indonesia, terutama terkait pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta lagu. Indonesia bahkan pernah mendapat kritik internasional akibat lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta, terbukti dengan dimasukkannya Indonesia dalam Watch List oleh IIPA dan USTR sejak tahun 2000 karena tingginya tingkat pembajakan di pasar domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama: mekanisme permohonan izin dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu, serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang menampilkan lagu tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban hak cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan dan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti berdasarkan data karya yang didaftarkan pencipta. Sementara itu, pengguna karya yang menggunakan lagu secara komersial tanpa izin dan tanpa membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum berupa gugatan perdata (ganti rugi), pencabutan izin lisensi jika ada perjanjian, serta pidana denda sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam penggunaan karya cipta musik guna melindungi hak-hak pencipta secara adil dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025