Tujuan penelitian ini menganalis tata cara pengelolaan transaksi keuangan di Desa Sarimekar yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 21 Tahun 2020. Penulisan ini terkait kaidah penyusuan pelaporan anggaran desa. Penulisan ini dilandaskan pada penelitian yang mendeskripsikan suatu gejala atau peristiwa yang terjadi pada saat ini yang menguraikan konsep perilaku pejabat terkait yang ada di Bali. Landasan dari transaksi entitas desa cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pemerintah daerah, tetapi meliputi semua akun yang telah tersedia di pemerintah daerah.Berdasarkan dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan terkait kaidah akuntansi yang telah di implementasikan oleh pemerintah Desa Sarimekar sudah selaras dengan kebijakan pemerintahan yang telah ada. Dengan adanya siskeudes (sistem Informasi Keuangan Desa) maka akan membuktikan bahwa pemerintah Desa Sarimekar telah mengikuti dengan baik terkait penyajian dan persiapan Laporan Realisasi APBD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDDT No. 21 Tahun 2020 serta alokasi belanja desa telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.
Copyrights © 2023