Konsep desentralisasi merupakan amanat reformasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus daerahnya. Di Indonesia konsep dari desentralisasi telah dilaksanakan dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 yang di dalamnya mengatur mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah dapat mengurus daerahnya sendiri dengan kewenangan yang luas. Dalam Praktik desentralisasi di Indonesia terdapat beberapa daerah yang salah satunya Indonesia mendapat kekhususan yang memiliki kewenangan yang khusus dalam pemerintahannya. UU No. 11 Tahun 2006 telah memberikan batasan wilayah yang termasuk pada wilayah pemerintahan Aceh. Namun, terdapat permasalahan mengenai kepemilikan pulau yang di klaim pemerintahan Sumatera Utara sebagai bagian dari Wilayah Pemerintahan Sumatera Utara. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, di mana fokus pengumpulan dan penggalian data adalah melalui studi pustaka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025