Tingginya kompetisi dan pasar yang minim di lokasi usaha Bekade Coffee saat ini, membuat stakeholder perlu mencari peluang baru dengan merelokasi tempat guna mendapatkan konsumen yang lebih banyak. Oleh karena itu, Bekade Coffee berencana untuk merelokasi tempat yang awalnya terletak di Jalan Ternate No.2, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung (kantin Balai Kepegawaian Daerah Jawa Barat) ke (Jl. Pacuan Kuda, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung (area kawasan SPOrT Jabar). Relokasi tempat ini tentunya bukan suatu hal yang dilakukan secara asal-asalan, perlu dilakukannya perencanaan dan analisis yang mendalam untuk menentukan apakah relokasi tempat Bekade Coffee layak untuk dilakukan. Dengan melakukan analisis kelayakan usaha pada lokasi Bekade Coffee yang baru, dapat ditentukan layak atau tidaknya dilakukan relokasi Bekade Coffee ke kawasan SPOrT Jabar. Dalam melakukan analisis kelayakan Bekade Coffee ditentukan berdasarkan aspek legalitas, aspek manajemen dan organisasi, aspek pasar, aspek teknis dan aspek finansial. Hasil yang didapatkan dalam penentuan kelayakan usaha pada Bekade Coffee yaitu dengan NPV (Nett Present Value) sebesar Rp227.680.486 dengan discount rate sebesar 6.54% dan nilai IRR (Internal Rate of Return) sebesar 30.6% dengan MARR (Minimum Average Rate of Return) sebesar 6.54%, dimana hasil tersebut menunjukan bahwa perencanaan untuk relokasi Bekade Coffee ke tempat yang baru dinyatakan layak untuk dijalankan. Kata Kunci: Kedai Kopi, Analisis Kelayakan, NPV, IRR
Copyrights © 2024