Paradigma tradisional menempatkan suami sebagai satu-satunya pencari nafkah (breadwinner), tetapi modernitas telah menggeser konsep ini melalui perubahan sosial-ekonomi dan budaya. Faktor seperti peningkatan pendidikan perempuan, kesetaraan gender, dan tekanan ekonomi mendorong model pembagian nafkah secara bersama antara suami dan istri (dual-earner household). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analitis-kritis, mengkaji ulang ayat-ayat nafkah dalam Al-Qur’an melalui teori Double Movement Fazlur Rahman dan paradigma kontekstual-progresif Amin Abdullah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai paradigma lama, seperti keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap perempuan tetap relevan. Namun, perubahan struktur sosial-ekonomi serta budaya memicu pergeseran paradigma, dengan tetap mempertahankan nilai moral tertinggi (Teori sistem) seperti kasih sayang, Ridha, dan Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam keluarga. Dengan demikian, konsep nafkah kini lebih dinamis, menyesuaikan konteks zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar Islam.
Copyrights © 2025