Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebabkan beralihnya kewenangan pelaksanaan harmonisasi dimana sebelumnya pelaksanaan harmonisasi dilakukan oleh Bagian Hukum Kota Pariaman dan beralih ke Kementrian yang mengatur di biadang perundang-undangan yaitu Kanwil Kemenkumham Sumbar. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembentukan Produk Hukum di Kota Pariaman? Kedua, Apa Saja Kendala yang Dihadapi Pelaksanaan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembetukan Produk Hukum Daerah di Kota Pariaman? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat dan Biro Hukum Gubernur Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2025