Anak harus dilindungi karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak yang harus dihormati. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah menjamin kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan putusan pengadilan yang memuat identitas anak, seperti nama dan alamat, dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak terkait pengungkapan identitas dalam proses persidangan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang mempublikasikannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap identitas anak belum sepenuhnya dilaksanakan karena gangguan sistem dan kurangnya pengawasan dari pihak pengadilan. Diperlukan pembenahan sistem dan penguatan pengawasan agar identitas anak tetap terlindungi. Pihak yang mempublikasikan identitas anak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Copyrights © 2025