Transformasi digital dalam sistem perpajakan belum sepenuhnya menjamin peningkatan kepatuhan wajib pajak karena dipengaruhi oleh literasi, sanksi, dan tingkat kesadaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi, literasi pajak digital, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta menguji peran moderasi dari kesadaran wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 200 responden dan dianalisis menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Square (PLS-SEM). Hasil menunjukkan bahwa digitalisasi, literasi pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan. Namun, kesadaran wajib pajak hanya memperkuat pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan, bukan pada digitalisasi dan sanksi. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan fiskal di era digital membutuhkan integrasi antara teknologi, edukasi literasi, dan kesadaran wajib pajak sebagai pondasi perilaku sukarela.
Copyrights © 2025