Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya biaya perkawinan dalam tradisi adat jujuran di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Fokus kajian meliputi praktik pelaksanaan jujuran, dampak penentuan besarnya biaya jujuran, serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian menggunakan metode riset lapangan (field research) dengan sumber data utama dari Kepala Desa, Kepala Suku masing-masing adat, dan tokoh agama setempat. Data juga diperkuat melalui literatur pendukung berupa buku, jurnal ilmiah, majalah, artikel, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) secara adat, jujuran dilaksanakan menjelang pernikahan, diawali dengan proses peminangan, penentuan nominal jujuran, penetapan tenggat waktu, hingga penyerahan jujuran yang umumnya dilakukan sebelum akad nikah. Berdasarkan perspektif ‘urf, tradisi tingginya nominal jujuran tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ‘urf yang sah. (2) Mayoritas masyarakat tidak merasa terbebani dengan tradisi ini dan tidak memandangnya sebagai praktik yang menyimpang dari prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2025