Paradigma
Vol 9, No 3 (2007): Periode Agustus 2007

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, EKSISTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSEFEKTIF HUKUM SIBER (CYBER LAW)

Taufik Baidawi (AMIK BSI Jakarta)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2016

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sedemikian cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, selain itu teknologi informasi dan komunikasi menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir diseantero dunia. Kondisi ini menjadikan lahirnya suatu dunia baru yang sering disebut dengan dusun global (global village), yang di dalamnya dihuni oleh warga negara yang disebut warga jaringan (netizent). Perkembangan teknologi informasi ini disatu sisi akan mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya, pada sisi lain dapat menimbulkan berbagai masalah yang memerlukan penanganan yang serius, seperti munculnya berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal dengan cybercrime.Selanjutnya, teknologi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Pada saat ini boleh dikatakan  Teknologi informasi ibarat pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu implikasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi Hak Kekayaan Inteketual (HAKI), disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis, kegiatan e-goverment dan lain-lain. Persoalan perlindungan Hak Atas Kekayaan Inteletual (HAKI) seringkali mendapat perhatian yang utama apabila sedang membicarakan tentang pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik teknologi informasi itu sendiri yang sangat cepat dan mudah melahirkan inovasi-inovasi baru serta sama sekali berbeda dengan produk yang sifatnya konvensional. Pentingnya undang-undang mengenai teknologi informasi (cyber law), yang diharapkan dapat mengatur pemanfaatan teknologi informasi secara komprehensif perlu segera dilakukan, kenyataan ini mengingat ketiadaan undang-undang berakibat pada munculnya berbagai bentuk kekhawatiran dalam menjalankan aktifitas secara virtual, seperti kerahasiaan, kepastian, keamanan, dan lain-lain.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Computer Science & IT

Description

The first Paradigma Journal was published in 2006, with the registration of the ISSN from LIPI Indonesia. The Paradigma Journal is intended as a media for scientific studies of research, thought and analysis-critical issues on Computer Science, Information Systems and Information Technology, both ...