Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu instrumen hukum yang ditetapkan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan kinerja aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan peraturan tersebut secara yuridis dan menganalisisnya melalui perspektif fiqh siyasah, yaitu cabang ilmu dalam hukum Islam yang membahas tata kelola pemerintahan dan etika kepemimpinan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap regulasi terkait serta literatur hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, PP No. 94 Tahun 2021 telah memenuhi prinsip legalitas dan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam birokrasi. Namun dalam praktiknya, penerapan sanksi disiplin masih menghadapi berbagai tantangan seperti subjektivitas pejabat, kurangnya pemahaman ASN terhadap hak administratif, dan lemahnya mekanisme kontrol internal. Dari perspektif fiqh siyasah, penerapan peraturan ini sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl), pengawasan (hisbah), dan musyawarah (syura), namun masih perlu diperkuat dengan nilai-nilai etis dan moralitas Islami dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, integrasi antara regulasi positif dan nilai-nilai fiqh siyasah menjadi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025