Jurnal ini membahas tentang Danantara (Daya Anagata Nusantara), sebuah badan hukum perdata yang dibentuk untuk mengelola aset negara hasil pengalihan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi ini dilandasi oleh tujuan efisiensi dan optimalisasi aset negara yang selama ini dinilai tidak produktif. Namun, secara hukum, kebijakan ini menimbulkan persoalan normatif karena Danantara berada dalam posisi hukum yang ambigu: privat dalam bentuk, tetapi menjalankan fungsi publik. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah, yaitu: Bagaimana status hukum Danantara berdasarkan Undang-Undang BUMN dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan yang baik ? dan Bagaimana proses pengalihan aset BUMN ke Danantara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan regulasi teknis, ketidakjelasan batas kewenangan, serta lemahnya sistem pengawasan terhadap pengalihan aset ke Danantara. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kerangka hukum, pelibatan lembaga pengawasan independen, dan pembentukan SOP hukum yang jelas agar kebijakan ini sah secara hukum dan berpihak pada kepentingan publik
Copyrights © 2025