Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 2: Agustus (2025)

Tinjauan Hukum terhadap Ayah yang tidak Memenuhi Nafkah Kepada Anak Pasca Perceraian

Ernawati (Unknown)
Setiawan, Handy Febry (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum terhadap ketidakpatuhan ayah dalam memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta instrumen hukum terkait lainnya. Meskipun telah diatur secara normatif, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak ayah yang tidak menjalankan kewajiban hukum tersebut. Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar prinsip the best interest of the child, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ekonomi terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dan teknik analisis deskriptif-analitis dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, tidak efektifnya mekanisme eksekusi, serta rendahnya kesadaran hukum menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hak nafkah anak. Selain sanksi hukum, anak sebagai korban maupun ayah sebagai pelaku juga mengalami sanksi sosial yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat dalam memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi hukum, serta mengembangkan pendekatan sosial-budaya agar perlindungan hak anak dapat terwujud secara menyeluruh.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...