Penelitian ini menganalisis tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut yang secara hukum tidak dapat dijadikan objek hak atas tanah. Studi ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya ratusan bidang bersertifikat di atas perairan laut di pesisir utara Tangerang, yang menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan HGB oleh BPN di atas laut merupakan bentuk pelampauan kewenangan administratif (ultra vires), pelanggaran hukum lingkungan, dan inkonsistensi terhadap konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 serta Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013. Penegakan hukum terhadap praktik ini harus dilakukan melalui pendekatan multidimensi: administratif (pencabutan sertifikat dan reformasi prosedur), pidana (pengusutan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang), perdata (restorasi hak masyarakat), dan konstitusional (pemulihan ruang publik). Penelitian ini menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat privatisasi ruang hidup rakyat, melainkan sebagai pelindung atas ruang bersama.
Copyrights © 2025