The determination of the lunar month’s start remains debated among Muslims due to differing interpretations of the evidence regarding hisab and ru’yah. This article examines the independent ijtihad practice of Pesantren Mahfiu al-Dzura in Jember, which differs from the methodologies of NU and Muhammadiyah. This study aims to describe and analyze the pesantren’s method for determining the start of Ramadan and Shawwal. Using a phenomenological approach and qualitative case study method, data were collected through observation, in-depth interviews, and documentation. The findings show that the pesantren employs the Hisab Urfi method, beginning with rubuk calculation, followed immediately by ikhbar (announcement) without further verification using hisab hakiki or consistent ru’yah bi al-fi’li. In conclusion, this method does not meet the methodological standards agreed upon by falak experts, as its results are invalid for mahdah worship, making the ikhbar unjustifiable. This study recommends the use of collective ijtihad (jam’i) and the application of hisab hakiki or ru’yah to achieve accuracy and public tranquility. Penentuan awal bulan qamariyah terus menjadi perdebatan di kalangan umat Islam karena perbedaan pemahaman terhadap dalil hisab dan ru’yah. Artikel ini mengkaji praktik ijtihad mandiri yang dilakukan oleh Pesantren Mahfiu al-Dzura di Jember yang berbeda dari metodologi NU maupun Muhammadiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis metode yang digunakan pesantren tersebut dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dengan pendekatan fenomenologis dan metode kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren menggunakan metode Hisab Urfi yang diawali perhitungan rubuk, kemudian langsung melakukan ikhbar (pemberitahuan) tanpa ditindaklanjuti dengan hisab hakiki maupun ru’yah bi al-fi’li secara konsisten. Kesimpulannya, metode ini tidak memenuhi standar metodologis yang disepakati para ahli falak karena hasilnya belum valid untuk dasar ibadah mahdah, sehingga ikhbar yang dilakukan tidak dibenarkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ijtihad jam’i (kolektif) dan penggunaan hisab hakiki atau ru’yah untuk mencapai akurasi dan ketenangan umat.
Copyrights © 2005