Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Ekonomi syariah merupakan ajaran yang mengedepankan nilai-nilai agama serta etika dalam bermuamalah, yang memberikan nilai keuntungan secara adil kepada kedua pihak yang bersangkutan serta membagikan kerugian yang ada sehingga tidak diberatkan kepada salah satu pihak saja. Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia Karakteristik ekonomi Islam meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Nilai-nilai dasar ekonomi islam terdiri dari; nilai kepemilikan, nilai keadilan, nilai keseimbangan, nilai kebebasan, nilai kebersamaan. Prinsip-prinsip dan etika bisnis itulah yang kini menjadi landasan operasional lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2023