Tumpahan minyak di laut tidak hanya menjadi persoalan pencemaran lingkungan semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup dan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir, terutama yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah tangkapan ikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab negara dalam penanggulangan tumpahan minyak serta urgensi perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir yang terdampak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia berbagai regulasi nasional, aspek pemulihan hak-hak masyarakat pesisir masih diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis dan prinsip pencemar membayar, guna memastikan penanggulangan tumpahan minyak tidak hanya sebatas pada pemulihan lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak.
Copyrights © 2025