Skema PPh Final melalui PP 23/2018 dan PP 55/2022 kerap dimanfaatkan karena dinilai mempunyai beban yang lebih ringan dibandingkan Pasal 17 UU PPh. Upaya manajemen pajak berupa tax avoidance, seperti bunching temporal dan bunching dapat terjadi dengan memanfaatkan celah regulasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran PP 55/2022 dalam mencegah bunching dan membandingkannya dengan mekanisme GAAR di Australia yang menekankan purpose test. Evaluasi dilakukan menggunakan enam kriteria OECD, yaitu relevansi, koherensi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan, melalui pendekatan kualitatif berbasis data primer dan sekunder, termasuk wawancara dengan pelaku usaha dan praktisi pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa PP 55/2022 tetap bermanfaat dalam mendukung kepatuhan administratif UMKM, tetapi memerlukan penguatan di sisi substansi dan implementasi untuk mencegah penghindaran pajak secara berkelanjutan. Studi komparasi dengan GAAR di Australia memperlihatkan bahwa penerapan pendekatan berbasis tujuan utama transaksi (dominant purpose test) disertai perangkat evaluatif yang konkret dapat memberikan arah penguatan bagi desain kebijakan anti-penghindaran di Indonesia.
Copyrights © 2025